+Apakah kita memiliki hak untuk memiliki hak?

Saya ingin sedikit menguji sistem demokrasi,dalam konteks sistem politik yang berbasis hak,dengan argumentasi "Saya lebih mengetahui diri saya dibandingkan orang lain mengetahui diri saya,oleh karena itu saya berhak mengatur diri saya sendiri",dan dari argumen tersebut kita dapat meminta hak-hak yang menurut kita berhak kita miliki,karena dengan kita memilikinya kita dapat hidup lebih efektif,efisien,sejahtera,bahagia,dlsb.Jadi.....apakah kita memiliki hak untuk memiliki hak?

Pertama-tama benarkah jika kita lebih mengetahui diri kita sendiri dibandingkan orang lain mengetahui diri kita?,apa yang dimaksud diri?,apakah hanya persoalan psikologis?,atau juga fisiologis?.

Maksudnya adalah kita tidak hanya tahu karakter kita,tapi juga kondisi fisik seperti berapa detak jantung kita per menit,berapa tingkat gula darah,penyakit genetik apa yang bisa kita derita,dlsb,sehingga kita bisa sepenuhnya mengetahui diri kita sendiri dan mengambil kebijakan yang terbaik,bukan hanya baik untuk "jiwa",namun juga untuk "badan" (silahkan jika ingin menafsirkan secara metaforik) .

Anggaplah kita lebih mengetahui diri kita sendiri dibandingkan orang lain,lalu bagaiman jika itu adalah mesin/aplikasi yang bukan orang?,contohnya ada konsep sistem datakrasi yang mengakumulasi segala tindakan dan pilihan yang kita ambil,dan itu akan disimpan sehingga dapat mengambil kesimpulan/kebijakan yang sesuai dengan apa yang kita butuhkan,jadi, apakah algoritma/mesin ini bisa lebih mengenal kita?.

Karena kita berubah,memori dan kesadaran kita terbatas,apakah kita masih bisa meng-klaim bahwa kita adalah pihak yang paling mengetahui diri kita sendiri dibandingkan mesin/algoritma tersebut?

Tentu sistem datakrasi ini akan menjumpai polemik,karena akan merevolusi sistem politik yang membuat negara tidak membutuhkan perwakilan rakyat dalam bentuk sekarang,karena kebijakan dihasilkan dari mesin,ini dianggap tidak menentang demokrasi karena nilai "keterwakilan" masih ada,perbedaannya di dalam sistem yang sekarang kita diwakilkan oleh manusia,tapi disistem datakrasi kita diwakilkan oleh mesin,mesin adalah perwakilan rakyat,tapi apa yang dimaksud kebijakan mewakili rakyat?,apakah "terwakili" hanya sebatas dipenuhi kebutuhannya?,apakah keinginan dan kebutuhan itu sama?,jika keinginan kita diluar atau tidak sesuai dengan kebutuhan yang dipenuhi oleh kebijakan mesin,apakah kita sudah "terwakili"?

Jika kita mengacu pada film Brexit(2016),sistem semi datakrasi itu dapat digunakan untuk mendapatkan dukungan warga inggris,jadi untuk mendapat dukungan/pelanggan tentu sudah dibuktikan bisa,oleh karena itu mesin yang dibuat tidak hanya berorientasi pada kebutuhan,tapi juga keinginan/hasrat masyarakat sehingga mendapat dukungan masyarakat agar nilai "keterwakilan" dapat terjadi,contoh jelasnya adalah budaya,budaya belum tentu baik dan bahkan dapat merugikan individu/lingkungan,tapi budaya apapun bentuknya menjadi sakral dan tak dapat ditinggalkan dengan alasan tidak dibutuhkan,atau tidak ada manfaat,atau bahkan merugikan,disinilah mesin harus dapat menghasilkan kebijakan yang menguntungkan,sesuai kebutuhan,dan sesuai keinginan masyarakat sehingga tidak membuat rakyat marah.

Dalam praktiknya,kita tidak hanya berhak untuk mengatur diri sendiri seperti hak berpendapat,berkumpul,beragama,dsj,
tapi  kita juga berhak untuk diatur seperti hak untuk diadili,mendapat pekerjaan,pendidikan,dsj.
Ada yang dari kita untuk kita dan ada yang dari orang lain untuk kita.Jadi subjek hak tidak singular yang menambah kerumitan hak itu sendiri.

Lalu hak juga bisa tidak bermanfaat bagi subjek yang memilikinya,misalnya hak untuk beragama,maka kita juga berhak untuk tidak beragama,hak untuk berpendapat,maka kita juga berhak untuk diam,dan orang yang tidak beragama dan diam seperti dicontohkan diatas tidak mendapatkan manfaat apapun dari adanya hak tersebut,walaupun hak untuk beragama dan berpendapat tidak ada,itu tidak berdampak apapun padanya,dan masalahnya akan ada ketidakadilan dalam masyarakat dalam menggunakan hak-nya,kasus yang paling jelas adalah UU-ITE,yang dimana warga negara berhak untuk melaporkan warga negara lain yang "menyinggung" dirinya,tapi bila warga negara tersebut tidak sepakat dengan UU-ITE,maka secara logis dia tidak akan melaporkan warga negara lain yang "menyinggungnnya",jadi hak ini hanya digunakan oleh orang yang "setuju" dengan adanya UU-ITE yang pada akhirnya menghasilkan ketidakadilan dalam penggunaan hak.

Ada sebuah konsep hukum/politik termasuk didalam sistem demokrasi yang dimana jika negara dalam kondisi darurat,pemerintah berhak menanggalkan hak-hak warga negaranya.Apa yang dimaksud dengan darurat?,apa batas jelas dari darurat dan non-darurat?,tentu perang militer dan bencana alam termasuk pandemi Covid ini tergolong darurat,tapi apakah rendahnya tingkat literasi,kebahagiaan, pendidikan,kecerdasan sosial,dsj bukan sesuatu yang darurat?,dan kedaruraratan ini menyiratkan bahwa negara tidak percaya dengan rakyat untuk mengatur dirinya sendiri dalam kondisi darurat,negara harus mengambil alih kuasa sehingga hasilnya adalah kebaikan,dlsb karena kualifikasi negara lebih efektif dan efisien untuk mengatur dibandingkan rakyat perorangan yang mungkin bodoh,tidak bermoral,resource terbatas,dan tidak sepakat dengan wawasan/ideologi negara.Salah satu contohnya adalah lembaga penjara,tempat dimana kita akan diambil hak-haknya karena moralitas kita belum pantas untuk memiliki hak-hak tersebut,dan harus dibina terlebih dahulu agar nanti setelah keluar diharapkan moralitas kita pantas memiliki hak-hak tersebut,jadi disini kita bisa menyimpulkan bahwa orang yang tidak bermoral tidak pantas menerima sebagian dari hak-haknya.Tapi apakah individu yang tidak bermoral termasuk dalam kondisi darurat?

Saya tidak dapat menjawab itu semua,karena hak bermacam bentuk dan maksud,walaupun hak yang berupa kebebasan lebih dapat dipahami daripada hak yang berupa pemberian, dan ketika kita berbicara sebagai kelompok,hak itu tidak hanya berupa kekuasaan,tapi juga tanggung jawab,apakah suatu individu memiliki kualifikasi untuk mengatur dirinya sendiri?,apakah suatu individu dapat benar dalam artian objektif untuk mengatur dirinya sendiri?,apakah suatu individu dapat tidak mengganggu kekuasaan orang lain pada saat ia berkuasa atas dirinya?,tentu hak harus disertai kewajiban,tapi apakah itu akan adil?,apakah itu akan benar?,apakah itu akan baik?,silahkan simpulkan sendiri heheheheh 😁. 


Komentar

Postingan Populer