+ RUMAH BUKAN PRODUK INVESTASI
Papan dalam istilah "sandang, pangan, dan papan" yang menurut kearifan lokal adalah kebutuhan pokok manusia yang bagi saya pribadi kurang teratur dan tidak mengarah pada keteraturan yang nanti tentu dapat berakibat fatal. Mengutip dari Adaku Friends News (2024), “sekitar 10 juta keluarga di Indonesia tidak punya rumah, dan 26 juta lainnya terpaksa tinggal di hunian yang tidak layak.” Maka kita anggap keluarga adalah ibu, ayah, dan seorang anak. Maka 30 juta individu atau 10,63% individu tidak memiliki kepemilikan rumah pribadi dan 78 juta atau 27,65% tinggal di bawah standar kelayakan, yang dapat kita simpulkan secara sederhana 38,28% rakyat Indonesia memiliki permasalahan “papan” (semua menggunakan data tahun 2024 yang tersedia).
Kabar baiknya indeks YoY yang dipaparkan oleh Trading Economics (2026), menunjukan bahwa kenaikan rata-rata rumah di Indonesia 2018–2026 hanya 1,4%/tahun dimana ini adalah angka yang aman dan sehat. Namun ini merupakan hasil secara general, sementara Rumah123 (2025) menjelaskan bahwa “di kota-kota besar kenaikan harga rata-rata bisa di kisaran 3%–9%.” Disinilah masalahnya dapat terlihat, dimana kurang adanya pengendalian dari pemerintah terkhusus dalam memberikan batas pada kota-kota besar yang notabenenya padat penduduk. Saya bisa memahami ini sebagai konsekuensi dari demand yang melimpah namun supply terbatas.
Permasahanya, hasil dari kondisi ini adalah bertambahnya rumah-rumah kosong dan berkembangnya paradigma investasi pada rumah dan sejenisnya. Selaras dengan survei DataIndonesia.id (2023), dimana “minat investasi pada Gen Z pada rumah mencapai angka 43,2%.” Didukung pula oleh temuan Badan Pusat Statistik (2022), “8% keluarga memiliki lebih dari 1 rumah/bangunan tinggal.” Yang tentu akan jauh lebih bermanfaat jika dimiliki oleh 10,63% keluarga yang tidak memiliki rumah tersebut. Karena seperti kita ketahui, banyak rumah atau bangunan tinggal tanpa penghuni di kota-kota besar yang tujuan utamanya adalah INVESTASI.
Fenomena ini memperlihatkan pergeseran makna rumah dari kebutuhan dasar manusia menjadi komoditas finansial. Rumah yang semestinya menjadi ruang perlindungan, ruang tumbuhnya keluarga, dan fondasi stabilitas sosial, kini diperlakukan layaknya aset portofolio—dibeli bukan untuk dihuni, melainkan untuk disimpan dan dijual kembali saat harga naik. Ketika rumah menjadi instrumen spekulasi, maka logika pasar akan mengalahkan logika kebutuhan. Akibatnya, rumah dibangun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi berdasarkan potensi keuntungan investor.
Di berbagai kota besar dunia, fenomena serupa telah menghasilkan “ghost housing” atau kawasan hunian yang tampak megah namun sepi penghuni. Bangunan berdiri, tetapi kehidupan tidak tumbuh di dalamnya. Jika pola ini terus berkembang di Indonesia, maka paradoks akan semakin jelas: di satu sisi jutaan keluarga tidak memiliki rumah, sementara di sisi lain ribuan rumah berdiri kosong sebagai alat penyimpan nilai.
Lebih jauh lagi, ketika rumah diperlakukan sebagai investasi utama masyarakat, maka akan muncul kompetisi tidak sehat antara kebutuhan hidup dan kekuatan modal. Individu dengan modal besar dapat membeli beberapa unit rumah sekaligus, sementara keluarga dengan penghasilan terbatas harus berjuang melalui kredit jangka panjang selama puluhan tahun. Ketimpangan kepemilikan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
Oleh karena itu, penting untuk menempatkan kembali rumah pada fungsi dasarnya. Rumah seharusnya dilihat sebagai infrastruktur sosial, bukan sekadar komoditas pasar. Negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa akses terhadap hunian tetap berada dalam batas kewajaran, baik melalui regulasi kepemilikan ganda, pajak pada rumah kosong, maupun kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah rumah harus menjadi alat untuk memperkaya sebagian orang, atau menjadi tempat hidup yang layak bagi semua orang? Jika kita kembali pada makna awal “sandang, pangan, dan papan”, maka jawabannya seharusnya jelas. Rumah bukan produk investasi. Rumah adalah hak dasar manusia untuk hidup dengan aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar