+ Bunuh Diri

 "Haruskah saya bunuh diri atau meminum secangkir kopi?" - Albert Camus

Ucapan diatas merupakan bentuk perenungan dan penegasan pada hidup yang secara intrinsik tidak memiliki makna. Segalannya ada didalam genggaman kita, bunuh diri atau minum secangkir kopi yang membuat hidup kita serasa layak dijalani.

Epictetus seorang stoa memberikan jawaban langsung apabila bunuh diri secara etis dapat diterima, tetapi hanya dalam keadaan yang ekstrem. Contoh ekstream itu bagi Seneca yang juga seorang stoa adalah Younger, musuh utama Julius Caesar yang melakukan bunuh diri agar tidak digunakan sebagai pion politik oleh sang tiran, dan Seneca bercerita juga tentang seorang budak yang tidak disebutkan namanya  yang ditangkap setelah pertempuran, dimana si budak memutuskan bahwa kematian lebih disukai daripada perbudakan.

Filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles memiliki pandangan berbeda tentang bunuh diri. Socrates, misalnya, dalam karya Plato "Apologi," menerima kematian sebagai bagian dari filosofi hidupnya, meskipun tidak secara eksplisit mempromosikan bunuh diri. Sebaliknya, Aristoteles menganggap bunuh diri sebagai tindakan pengecut dan melanggar kewajiban seseorang terhadap masyarakat dan diri sendiri.

Di zaman modern, filsuf seperti Immanuel Kant menolak bunuh diri karena melanggar prinsip moral universal yang ia sebut "imperatif kategoris," di mana tindakan harus dapat dijadikan hukum umum, seseorang yang melakukan bunuh diri akan mengingkari nilai intrinsik kemanusiaan mereka sendiri, gagal dalam memenuhi kewajiban moral untuk menjaga kehidupan, dan gagal dalam memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang bukan bisa diterima sebagai hukum universal, dimana jika orang lain merasakan atau mengalami sesuatu apa yang sama bunuh diri bukan konsekuensi mutlaknnya, maka dari itu hal tersebut tidak universal. 

Sebaliknya, eksistensialis seperti Jean-Paul Sartre dan Albert Camus melihat bunuh diri sebagai salah satu pilihan dalam menghadapi absurditas kehidupan, meskipun Camus dalam "The Myth of Sisyphus" akhirnya berpendapat bahwa melanjutkan hidup meskipun tanpa makna adalah pemberontakan yang lebih besar. Oleh karenannya eksistensialis tidak terlalu keras mengenai prasyarat secara etis suatu individu diperbolehkan melakukan bunuh diri, akan tetapi juga tidak mempromosikan/mengajak orang-orang melaksanakan bunuh diri. 

Hal ini bisa kita lihat langsung dalam cerita Sisifos yang dibahas oleh Camus tersebut, dimana sang Sisifos menciptakan murka dewa-dewa yang membuat dia dihukum untuk mengangkat batu besar ke atas bukit yang ada di Tartarus. Setelah sampai di atas, batu tersebut akan menggelinding kembali ke bawah dan Sisifos harus mengangkatnya lagi dan lagi selama-lamannya dan tanpa henti. Apabila kita meyakini suasana hati yang Sisifos rasakan adalah kejenuhan dan kesedihan maka mati menjadi lebih baik, tapi jika kita meyakini sisifos menjalani kehidupan yang "monoton" itu dengan suasana hati yang bersemangat dan bahagia ataupun "netral" seperti secangkir kopi di pagi hari dan kehidupan kita yang "monoton" ini, maka tentu hidup layak dijalani. 

Dunia kedokteran yang memiliki moral untuk menunda kematian selama mungkin, menyoroti gangguan mental seperti depresi, gangguan bipolar, dan skizofrenia sebagai faktor risiko utama. Stres, trauma, dan penyalahgunaan zat juga berkontribusi atas ketidakseimbangan neurotransmiter seperti serotonin dapat berkontribusi pada risiko bunuh diri. Pendekatan ini menekankan pentingnya intervensi kesehatan mental, seperti terapi kognitif perilaku dan pengobatan farmakologis. 

Émile Durkheim, seorang sosiolog Prancis, dalam bukunya "Suicide," mengklasifikasikan bunuh diri ke dalam empat tipe: egoistik, altruistik, anomik, dan fatalistik, berdasarkan keterkaitan individu dengan masyarakat. Penelitian sosiologis menunjukkan bahwa dukungan sosial yang kuat dan integrasi komunitas juga dapat mengurangi risiko bunuh diri.

Pada deklarasi universal PBB terkait hak asasi manusia di paris 1948, pada artikel ke 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, bebas, dan aman. Sementara pada kontitusi Indonesia di Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 juga diatur mengenai hak untuk hidup, yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Menarik konsepsi HAM itu sendiri yang meyakini bila terdapat hak kodrati yang dibawa inheren sejak seorang manusia dilahirkan, maka hak tersebut tidak tergantung dan tidak dapat dibatalkan oleh pemerintah, negara, atau dunia.  

Oleh karena HAM itu inheren melekat pada manusia, maka yang dapat membatalkan hak itu ialah manusia itu sendiri. Praktik beragama jika kita objektif itu membelenggu kehidupan individu disamping untuk apa belenggu tersebut. Hal ini bisa diartikan bila agama menghalangi kebebasan manusia dan kebebasan merupakan salah satu hak dalam HAM, tapi karena manusia bersedia dibelenggu dengan senang hati maka belenggu tersebut sah dan diperbolehkan. Kesimpulannya adalah hak juga merupakan pilihan yang bisa dipakai atau tidak, hak untuk bebas juga berarti hak untuk tidak bebas, hak untuk berbicara juga berarti hak untuk diam, dan hak untuk hidup juga berarti hak untuk mati. Secara konvensi internasional dan konstitusi tidak ada yang melarang anda untuk mati, jadi siapkan tambang, berjalanlah ke tempat yang tinggi, jalan raya, atau perairan dalam, tapi jika ingin singkat dan mungkin akan sedikit lebih tidak menyakitkan, minumlah racun paling mematikan/arahkan senapan ke jantung/otak anda. Tapi jika kalian masih ingin menikmati meminum secangkir kopi di pagi hari, tidak menyulitkan orang lain atas kematian anda, dan berkontribusi pada kehidupan anda dan orang lain, maka hiduplah!, ditambah anda bukan sang Sisifos yang menjalani kemonotonan dan siksaan untuk selamannya, kalau memang bisa maka bersabarlah!. 




Komentar

Postingan Populer